Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 43212 – Pemasangan Jaringan Telekomunikasi

KBLI 43212 adalah kode kelompok “Pemasangan Jaringan Telekomunikasi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4321 (Pemasangan Sistem Kelistrikan) pada kategori F.

Kode KBLI 2025
43212
Judul resmi
Pemasangan Jaringan Telekomunikasi
Kategori
F · Konstruksi
Golongan Pokok
43 · Konstruksi Khusus
Golongan
432 · Pemasangan Sistem Kelistrikan, Air (Pipa), dan Instalasi Konstruksi Lainnya
Subgolongan
4321 · Pemasangan Sistem Kelistrikan

Uraian resmi KBLI 43212

Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan jaringan telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun nonhunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, perbaikan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.

Kode lain dalam subgolongan 4321

Perizinan untuk KBLI 43212

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.