Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 43901 – Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan

KBLI 43901 adalah kode kelompok “Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4390 (Konstruksi Khusus Lainnya) pada kategori F.

Kode KBLI 2025
43901
Judul resmi
Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan
Kategori
F · Konstruksi
Golongan Pokok
43 · Konstruksi Khusus
Golongan
439 · Konstruksi Khusus Lainnya
Subgolongan
4390 · Konstruksi Khusus Lainnya

Uraian resmi KBLI 43901

Kelompok ini mencakup kegiatan

  • pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang
  • pengecoran beton dan pembesian pondasi untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung serta bangunan sipil lainnya
  • perbaikan kemiringan, pergeseran, dan penurunan pada struktur gedung maupun sipil
  • pemindahan (translasi), pemutaran (rotasi), dan/atau pengangkatan (elevasi) keseluruhan struktur bangunan secara utuh, termasuk bangunan cagar budaya
  • perkuatan struktur untuk tujuan peningkatan kapasitas (seperti penambahan lantai), retrofitting seismik, dan perubahan fungsi bangunan
  • penggantian elemen struktur utama (kolom, balok, pelat) yang kritis pada bangunan

Kode lain dalam subgolongan 4390

Perizinan untuk KBLI 43901

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.