KBLI 43222 – Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal
KBLI 43222 adalah kode kelompok “Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 4322 (Pemasangan Saluran Air (Plumbing), Pemanas dan Pendingin Udara) pada kategori F.
- Kode KBLI 2025
- 43222
- Judul resmi
- Pemasangan Sistem Pemanas dan Geotermal
- Kategori
- F · Konstruksi
- Golongan Pokok
- 43 · Konstruksi Khusus
Uraian resmi KBLI 43222
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan peralatan pemanas (heating) dan geotermal pada bangunan gedung untuk hunian maupun bukan hunian, elektrik maupun nonelektrik, seperti pekerjaan instalasi pipa, ducting, dan lembaran logam; sistem pengendali pemanasan sentral, penghubung ke sistem pemanasan area, boiler domestik alat pembakar (burner); tungku pemanas bata; kolektor surya termal; isolasi panas pada pipa atau tangki; insulasi termal kedap cuaca sebelah luar dinding; insulasi termal (untuk pipa air panas dan dingin, ketel uap, dan saluran pembuang); insulasi kedap kebakaran; dan sistem pelindung kebakaran.
Kode lain dalam subgolongan 4322
Perizinan untuk KBLI 43222
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.