Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 18/2017

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
22 November 2017
Diundangkan
22 November 2017
Mulai berlaku
22 November 2017
Sumber
LN.2017/NO.242, TLN NO.6141, LL SETNEG : 54 HLM.
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

UU 18/2017 mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan, maupun sebagai awak kapal dan pelaut perikanan. Pelindungan diberikan sebelum, selama, dan sesudah bekerja, termasuk soal hak dan kewajiban pekerja dan keluarganya, atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan, dan jaminan sosial.

UU ini menggantikan UU 39/2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dan telah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Bagi pelaku usaha, UU ini relevan terutama untuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang wajib berbentuk perseroan terbatas dan memiliki izin khusus, serta untuk perusahaan yang merekrut tenaga kerja Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Perusahaan penempatan pekerja migran wajib berbadan hukum PT dan berizin.
  • Pelindungan pekerja wajib sejak sebelum berangkat sampai kembali.
  • Pekerja migran wajib diikutkan program jaminan sosial.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).