Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 22 November 2017
- Diundangkan
- 22 November 2017
- Mulai berlaku
- 22 November 2017
- Sumber
- LN.2017/NO.242, TLN NO.6141, LL SETNEG : 54 HLM.
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
UU 18/2017 mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, baik pada pemberi kerja berbadan hukum, pemberi kerja perseorangan, maupun sebagai awak kapal dan pelaut perikanan. Pelindungan diberikan sebelum, selama, dan sesudah bekerja, termasuk soal hak dan kewajiban pekerja dan keluarganya, atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan, dan jaminan sosial.
UU ini menggantikan UU 39/2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dan telah diubah melalui UU 11/2020, Perppu 2/2022, dan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Bagi pelaku usaha, UU ini relevan terutama untuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang wajib berbentuk perseroan terbatas dan memiliki izin khusus, serta untuk perusahaan yang merekrut tenaga kerja Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perusahaan penempatan pekerja migran wajib berbadan hukum PT dan berizin.
- Pelindungan pekerja wajib sejak sebelum berangkat sampai kembali.
- Pekerja migran wajib diikutkan program jaminan sosial.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut
- UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).