Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 15 Februari 2024
- Diundangkan
- 16 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 16 Februari 2024
- Sumber
- BN 2024 (111); 70 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BPOM 4/2024 memuat pedoman penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang dikenal sebagai SPP-IRT. Sertifikat ini dipakai usaha kecil yang memproduksi pangan olahan di skala rumah tangga agar produknya dapat diedarkan secara legal tanpa izin edar BPOM MD. Pedoman ini menjadi pegangan pemerintah daerah dalam menerbitkan sertifikat, sekaligus rujukan bagi pelaku usaha untuk memahami syarat sarana produksi, penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan yang akan dilalui.
Peraturan ini berlaku sejak 16 Februari 2024 dan mencabut Peraturan BPOM 22/2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Bagi UMKM makanan dan minuman, aturan ini menentukan produk apa yang bisa memakai SPP-IRT dan langkah pemenuhan komitmennya. Produk yang tidak masuk kategori IRT harus menempuh jalur izin edar BPOM.
Yang penting untuk pelaku usaha
- SPP-IRT hanya untuk pangan olahan tertentu skala rumah tangga.
- Pastikan NIB sudah terbit sebelum mengurus SPP-IRT.
- Produk di luar kategori IRT wajib memakai izin edar BPOM.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).