Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 4/2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
15 Februari 2024
Diundangkan
16 Februari 2024
Mulai berlaku
16 Februari 2024
Sumber
BN 2024 (111); 70 hlm
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Peraturan BPOM 4/2024 memuat pedoman penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang dikenal sebagai SPP-IRT. Sertifikat ini dipakai usaha kecil yang memproduksi pangan olahan di skala rumah tangga agar produknya dapat diedarkan secara legal tanpa izin edar BPOM MD. Pedoman ini menjadi pegangan pemerintah daerah dalam menerbitkan sertifikat, sekaligus rujukan bagi pelaku usaha untuk memahami syarat sarana produksi, penyuluhan keamanan pangan, dan pemeriksaan yang akan dilalui.

Peraturan ini berlaku sejak 16 Februari 2024 dan mencabut Peraturan BPOM 22/2018 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga. Bagi UMKM makanan dan minuman, aturan ini menentukan produk apa yang bisa memakai SPP-IRT dan langkah pemenuhan komitmennya. Produk yang tidak masuk kategori IRT harus menempuh jalur izin edar BPOM.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • SPP-IRT hanya untuk pangan olahan tertentu skala rumah tangga.
  • Pastikan NIB sudah terbit sebelum mengurus SPP-IRT.
  • Produk di luar kategori IRT wajib memakai izin edar BPOM.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).