Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2024
- Diundangkan
- 17 Oktober 2024
- Mulai berlaku
- 17 Oktober 2024
- Sumber
- LN 2024 (229), TLN (6998) : 74 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
PP 42/2024 adalah aturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal yang berlaku sekarang. PP ini mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal oleh BPJPH, kerja sama dengan kementerian/lembaga, LPH dan auditor halal, penyelia halal, lokasi dan alat proses produk halal, tata cara sertifikasi, label halal, pengawasan, serta penahapan kewajiban bersertifikat halal.
PP ini mencabut PP 39/2021 dan berlaku sejak 17 Oktober 2024. Penahapan kewajiban halal untuk berbagai jenis produk — termasuk tenggat Oktober 2026 — merujuk ke PP ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Aturan teknis sertifikasi halal yang berlaku sekarang.
- Mengatur penahapan kewajiban halal per jenis produk.
- Menggantikan PP 39/2021.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).