Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 39/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Lihat bagian “Status & hubungan” di bawah untuk peraturan penggantinya.
Status
Tidak berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.49, TLN No.6651, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

PP 39/2021 dulu mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal: tugas BPJPH, pemisahan lokasi dan alat proses produk halal, pendirian dan akreditasi LPH, auditor halal, penyelia halal, serta tata cara permohonan dan perpanjangan sertifikat halal.

PP ini SUDAH TIDAK BERLAKU. Statusnya dicabut dengan PP 42/2024. Kalau Anda menemukan panduan halal yang masih mengutip PP 39/2021, cek ulang isinya dengan PP 42/2024.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Status: tidak berlaku, dicabut PP 42/2024.
  • Rujukan historis saja.
  • Jangan dipakai sebagai dasar dokumen baru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut dengan

Mencabut

  • PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).