Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.49, TLN No.6651, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
PP 39/2021 dulu mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal: tugas BPJPH, pemisahan lokasi dan alat proses produk halal, pendirian dan akreditasi LPH, auditor halal, penyelia halal, serta tata cara permohonan dan perpanjangan sertifikat halal.
PP ini SUDAH TIDAK BERLAKU. Statusnya dicabut dengan PP 42/2024. Kalau Anda menemukan panduan halal yang masih mengutip PP 39/2021, cek ulang isinya dengan PP 42/2024.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Status: tidak berlaku, dicabut PP 42/2024.
- Rujukan historis saja.
- Jangan dipakai sebagai dasar dokumen baru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Mencabut
- PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).