Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BPOM 20/2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan
30 Juli 2021
Diundangkan
2 Agustus 2021
Mulai berlaku
2 Agustus 2021
Sumber
BN.2019/No. 884, peraturan.go.id : 19 hlm.
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

Peraturan ini mengubah sebagian ketentuan Peraturan BPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Peraturan 31/2018 mengatur keterangan wajib pada label pangan olahan, seperti nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Peraturan ini ditetapkan 30 Juli 2021 dan berlaku 2 Agustus 2021. Peraturan BPOM 31/2018 kemudian diubah lagi dengan Peraturan BPOM 6/2024 sebagai perubahan kedua, sehingga pelaku usaha perlu membaca ketiga peraturan ini bersama-sama. Bagi produsen dan importir pangan olahan, label yang tidak sesuai dapat menghambat pendaftaran dan peredaran produk, jadi desain label sebaiknya dicek terhadap versi aturan terbaru. Perubahan label juga sebaiknya direncanakan agar stok kemasan lama dapat dihabiskan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Baca bersama Peraturan BPOM 31/2018 dan perubahan keduanya (6/2024).
  • Label tidak sesuai dapat menghambat pendaftaran produk.
  • Cek desain label sebelum cetak kemasan dalam jumlah besar.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).