Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10710

KBLI 10710 – Industri Produk Bakeri

KBLI 10710 adalah kode kelompok “Industri Produk Bakeri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1071 (Industri Produk Bakeri) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10710
Judul resmi
Industri Produk Bakeri
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
107 · Industri Makanan Lainnya
Subgolongan
1071 · Industri Produk Bakeri

Uraian resmi KBLI 10710

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti:

  • pembuatan roti tawar dan roti kadet
  • pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar
  • pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya
  • pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan
  • pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin
  • pembuatan tortila
  • pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061
  • pembuatan pasta, lihat kelompok 10740
  • pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030
  • pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56

Perizinan untuk KBLI 10710

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.