KBLI 25920 – Pengerjaan dan Pelapisan Logam
KBLI 25920 adalah kode kelompok “Pengerjaan dan Pelapisan Logam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2592 (Pengerjaan dan Pelapisan Logam) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 25920
- Judul resmi
- Pengerjaan dan Pelapisan Logam
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan
- Subgolongan
- 2592 · Pengerjaan dan Pelapisan Logam
Uraian resmi KBLI 25920
Kelompok ini mencakup kegiatan
- penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain
- pengolahan panas logam
- deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam
- pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam
- pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis
- pengerasan dan pengilapan logam
- pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lainlain sebagai bagian pengerjaan logam
- pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser. Kelompok ini juga mencakup
- jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam. Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan tukang pasang tapal kuda/farrier, lihat subgolongan 0162
- penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat subgolongan 2420
Perizinan untuk KBLI 25920
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.