Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 35/2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
11 September 2025
Diundangkan
11 September 2025
Mulai berlaku
11 Desember 2025
Sumber
BN.2025 (687/124 hlm)
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Permenperin 35/2025 mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BMP). Isinya mencakup cara menghitung nilai TKDN untuk barang, jasa industri, dan gabungan keduanya, perhitungan BMP, pelaksana verifikasi, penerbitan sertifikat dan surat keterangan TKDN, verifikasi ulang, fasilitas sertifikasi, surveilans, pengawasan, serta sanksi.

Peraturan ini mulai berlaku 11 Desember 2025 dan mencabut beberapa aturan TKDN sebelumnya, antara lain Permenperin 16/M-IND/PER/2/2011 tentang penghitungan TKDN dan Permenperin 46/2022. Sertifikat TKDN penting bagi perusahaan yang ingin menjadi pemasok pengadaan pemerintah atau BUMN, karena nilai TKDN sering menjadi syarat atau pembobot. Dengan aturan baru ini, metode penghitungan dan proses sertifikasi perlu dipelajari ulang. Perusahaan yang baru pertama kali mengurus TKDN sebaiknya menyiapkan rincian biaya produksi dan asal komponen.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sertifikat TKDN penting untuk ikut pengadaan pemerintah dan BUMN.
  • Metode hitung TKDN barang, jasa, dan gabungan diatur ulang.
  • Aturan TKDN lama (2011, 2014, 2022) sudah dicabut.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).