Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen LHK 6/2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Ditetapkan
1 April 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN. 2021 No. 294, jdih.menlhk.go.id
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

Permen LHK 6/2021 mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan. Aturan ini menjadi pegangan teknis bagi penghasil limbah B3 maupun perusahaan jasa pengelolaannya. Aturan ini juga menjadi dasar kewajiban pencatatan dan pelaporan limbah B3, sehingga penghasil limbah perlu memiliki sistem administrasi yang rapi selain fasilitas fisik yang memadai.

Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021 dan menyatukan banyak aturan lama. Ia mencabut antara lain Permen LHK 4/2020 tentang pengangkutan, 12/2020 tentang penyimpanan, 18/2020 tentang pemanfaatan, dan 10/2020 tentang uji karakteristik limbah B3. Bagi pabrik, bengkel, klinik, dan usaha lain yang menghasilkan limbah B3, aturan ini menentukan standar fasilitas penyimpanan dan cara menyerahkan limbah ke pihak berizin.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Simpan limbah B3 di fasilitas yang memenuhi standar teknis.
  • Serahkan limbah B3 hanya kepada pengangkut dan pengolah berizin.
  • Catat neraca dan manifest limbah B3 secara tertib.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).