Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025 › Kategori E

KBLI 2025 Kategori E – Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi

Kategori E memuat 19 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.

Cakupan kategori E

Kategori ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan penanganan, seperti pengumpulan, prapenanganan, pemulihan, dan pembuangan berbagai bentuk limbah dan sampah, seperti limbah dan sampah padat atau selain padat yang berasal dari rumah tangga dan industri, serta pengelolaannya. Hasil dari proses pengolahan limbah dan sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya. Bahan baku sekunder adalah bahan dan produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku melalui penggunaan kembali secara sederhana atau melalui daur ulang dan pemulihan material. Kegiatan penyediaan air termasuk dalam kategori ini karena kegiatan tersebut sering dilakukan atau terkait dengan unit yang terlibat dalam treatment limbah. Kegiatan ini mencakup remediasi dari kontaminasi bangunan dan lokasi, tanah, air permukaan, dan air tanah (contohnya laut, hutan bakau), dan lain lain. Unit-unit yang biasanya mengambil alih prosedur penanganan limbah klien mereka dan menjadi pelanggan pengangkut limbah, kemudian menagih klien mereka atas layanan penanganan limbah, harus diklasifikasikan dalam golongan pokok 38, karena meskipun unit-unit tersebut tidak memberikan layanan yang bersangkutan secara langsung, mereka bertanggung jawab atas pemenuhannya. Kegiatan ini harus dianggap sebagai alih daya penuh dari layanan tersebut. Kategori ini juga mencakup

  • penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS); Kategori ini tidak mencakup
  • perdagangan limbah sebagai agen, lihat subgolongan 4610
  • perdagangan limbah sebagai pedagang besar, lihat subgolongan 4679

Daftar kode

36 · Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air

360 · Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air

SUBGOLONGAN 3600 · Penampungan, Pengambilan, Pengolahan, dan Penyediaan Air

37 · Pengelolaan Air Limbah

370 · Pengelolaan Air Limbah

SUBGOLONGAN 3700 · Pengelolaan Air Limbah

38 · Pengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan

381 · Pengumpulan Limbah atau Sampah

SUBGOLONGAN 3811 · Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

SUBGOLONGAN 3812 · Pengumpulan Limbah atau Sampah Berbahaya

382 · Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah

SUBGOLONGAN 3821 · Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya

SUBGOLONGAN 3822 · Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya

383 · Pemulihan Material, Limbah, atau Sampah Lainnya

SUBGOLONGAN 3830 · Pemulihan Material, Limbah, atau Sampah Lainnya

39 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah

390 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

SUBGOLONGAN 3900 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.