Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 39001 – Aktivitas Penangkapan Karbon

KBLI 39001 adalah kode kelompok “Aktivitas Penangkapan Karbon” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3900 (Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya) pada kategori E.

Kode KBLI 2025
39001
Judul resmi
Aktivitas Penangkapan Karbon
Kategori
E · Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Golongan Pokok
39 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah
Golongan
390 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Subgolongan
3900 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Uraian resmi KBLI 39001

Kelompok ini mencakup jasa penangkapan emisi karbon dari berbagai sumber untuk mencegah pelepasannya ke atmosfer. Kelompok ini mencakup penangkapan emisi karbon dari sektor industri seperti pembangkit listrik dan pabrik manufaktur; penangkapan emisi karbon melalui teknologi prapembakaran, pascapembakaran, pembakaran oxy-fuel; penangkapan emisi karbon langsung dari udara sekitar; pemisahan, pemampatan, penyimpanan sementara karbon sebelum pengangkutan. Kelompok ini tidak mencakup

  • penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami, lihat kelompok 02101

Kode lain dalam subgolongan 3900

Perizinan untuk KBLI 39001

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.