Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 39009 – Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

KBLI 39009 adalah kode kelompok “Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3900 (Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya) pada kategori E.

Kode KBLI 2025
39009
Judul resmi
Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Kategori
E · Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Golongan Pokok
39 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah
Golongan
390 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Subgolongan
3900 · Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya

Uraian resmi KBLI 39009

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti:

  • dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi
  • dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir
  • dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya
  • pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai
  • pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya
  • penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis

Kode lain dalam subgolongan 3900

Perizinan untuk KBLI 39009

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.