Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen LHK 9/2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Ditetapkan
16 Agustus 2023
Diundangkan
24 Agustus 2023
Mulai berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (652), jdih.menlhk.go.id: 9 hlm.
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

Permen LHK 9/2023 mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang menjadi kewenangan menteri. Aturan ini juga menetapkan tata waktu proses penerbitannya. Perizinan berusaha di bidang ini diproses melalui sistem OSS, sedangkan persetujuan pemerintah diproses melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Aturan ini dibuat untuk menyederhanakan perizinan di bidang limbah B3 sekaligus mengendalikan pencemaran dari kegiatan usaha. Bagi perusahaan jasa pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3, serta penghasil limbah yang mengelola limbahnya sendiri, aturan ini menjadi panduan jalur izin dan dokumen yang harus disiapkan. Kejelasan jalur izin ini membantu pelaku usaha memperkirakan waktu dan biaya sebelum kegiatan pengelolaan limbah dijalankan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Usaha jasa pengelolaan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha.
  • Perhatikan tata waktu proses penerbitan izin dalam aturan ini.
  • Penghasil limbah perlu memastikan mitra pengelolanya berizin.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).