KBLI 2025 Kategori D – Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Kategori D memuat 16 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.
Cakupan kategori D
Kategori ini mencakup pembangkitan, penyimpanan, pengendalian, distribusi, perdagangan, dan keagenan tenaga listrik atau bahan bakar gas untuk penyediaan energi melalui jaringan, saluran, atau pipa permanen, termasuk penyediaan energi untuk lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, pemanasan dan pendinginan, seperti pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara melalui jaringan permanen, termasuk kegiatan produksi es, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup
- ekstraksi gas alam mentah, lihat subgolongan 0620
- jasa penyediaan sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37
- pengangkutan gas melalui saluran pipa, yaitu tidak melalui jaringan distribusi, lihat subgolongan 4930
Daftar kode
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
SUBGOLONGAN 3511 · Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan
SUBGOLONGAN 3512 · Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
SUBGOLONGAN 3513 · Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik
SUBGOLONGAN 3514 · Penyediaan Tenaga Listrik dalam Satu Kesatuan Usaha
SUBGOLONGAN 3515 · Penunjang Tenaga Listrik
352 · Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas melalui Jaringan
SUBGOLONGAN 3520 · Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas melalui Jaringan
353 · Penyediaan Uap Panas dan Penyejuk Udara
SUBGOLONGAN 3530 · Penyediaan Uap Panas dan Penyejuk Udara
354 · Aktivitas Broker dan Agen untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
SUBGOLONGAN 3540 · Aktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.