Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 35131 – Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik

KBLI 35131 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3513 (Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik) pada kategori D.

Kode KBLI 2025
35131
Judul resmi
Aktivitas Penyaluran Tenaga Listrik
Kategori
D · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan Pokok
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan
351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Subgolongan
3513 · Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

Uraian resmi KBLI 35131

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian sistem transmisi yang menyalurkan listrik dari fasilitas pembangkit ke sistem distribusi atau menyalurkan tenaga listrik antar sistem melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d. 245 kilovolt) dan/atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt), termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain
  • pengoperasian sistem distribusi (seperti saluran, tiang, meteran, dan kabel) yang menyalurkan tenaga listrik yang diterima dari fasilitas pembangkit atau sistem transmisi ke konsumen akhir biasanya bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt), termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain
  • penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi tenaga listrik
  • distribusi tenaga listrik melalui jaringan listrik
  • penjualan listrik ke konsumen dengan aset jaringan transmisi/ distribusi milik sendiri
  • pengoperasian pertukaran kapasitas listrik dan transmisi tenaga listrik, kecuali melalui perantara
  • menyalurkan tenaga listrik yang disimpan melalui jaringan listrik. Kelompok ini tidak mencakup
  • penjualan listrik melalui jaringan milik pihak lain, lihat kelompok 35401
  • produksi listrik bukan hasil penyimpanan, lihat subgolongan 3511, 3512
  • pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140

Kode lain dalam subgolongan 3513

Perizinan untuk KBLI 35131

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.