Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 35133 – Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik

KBLI 35133 adalah kode kelompok “Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3513 (Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik) pada kategori D.

Kode KBLI 2025
35133
Judul resmi
Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan dan Peralatan Listrik
Kategori
D · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan Pokok
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan
351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Subgolongan
3513 · Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

Uraian resmi KBLI 35133

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik seperti mobil, sepeda motor, skuter, dan sepeda listrik atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tidak terintegrasi dengan pembangkit
  • pengoperasian fasilitas pengisian daya untuk peralatan listrik, seperti telepon genggam atau laptop. Kelompok ini tidak mencakup
  • pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang terintegrasi dengan pembangkit, lihat kelompok 35140

Kode lain dalam subgolongan 3513

Perizinan untuk KBLI 35133

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.