Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 35132 – Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik

KBLI 35132 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3513 (Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik) pada kategori D.

Kode KBLI 2025
35132
Judul resmi
Aktivitas Penyimpanan Tenaga Listrik
Kategori
D · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan Pokok
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan
351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Subgolongan
3513 · Aktivitas Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik

Uraian resmi KBLI 35132

Kelompok ini mencakup konversi energi listrik menjadi suatu energi yang dapat disimpan, penyimpanan energi listrik, dan konversi ulang energi tersebut menjadi energi listrik, seperti pengoperasian fasilitas penyimpanan pompa (pump storage), fasilitas penyimpanan udara

bertekanan (compressed air storage), atau fasilitas penyimpanan baterai. Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU)

Kode lain dalam subgolongan 3513

Perizinan untuk KBLI 35132

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.