Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Ditetapkan
- 25 Oktober 2021
- Diundangkan
- 29 Oktober 2021
- Mulai berlaku
- 29 Oktober 2021
- Sumber
- BN 2021/NO 1214; PERATURAN.GO.ID: 68 HLM
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LHK 19/2021 mengatur tata cara pengelolaan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3), yaitu sisa kegiatan usaha yang tidak tergolong B3 tetapi tetap harus dikelola. Aturan ini menjadi rujukan teknis bagi pelaku usaha dalam menyimpan, memanfaatkan, atau menimbun limbah non-B3 sesuai persetujuan lingkungannya. Limbah non-B3 mencakup berbagai sisa proses produksi dan kegiatan usaha, dan pengelolaannya perlu direncanakan sejak awal agar tidak menimbulkan pencemaran maupun temuan saat pemeriksaan.
Peraturan ini berlaku sejak 29 Oktober 2021 dan tercatat masih berlaku. Bagi pabrik, kawasan industri, dan usaha yang menghasilkan limbah dalam jumlah besar, pengelolaan limbah non-B3 biasanya menjadi komitmen dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Ketidaksesuaian di lapangan bisa menjadi temuan saat pengawasan lingkungan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Limbah non-B3 tetap wajib dikelola sesuai ketentuan.
- Pastikan pengelolaannya sesuai komitmen di dokumen lingkungan Anda.
- Simpan catatan jumlah dan penanganan limbah untuk pengawasan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).