Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen PUPR 2/2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan
2 Februari 2024
Diundangkan
7 Februari 2024
Mulai berlaku
7 Februari 2024
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
Bidang
Perizinan & OSS

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perizinan berusaha untuk penggunaan sumber daya air serta persetujuan penggunaan sumber daya air. Kewenangan perizinan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai wilayah sungai, sehingga menteri, gubernur, atau bupati/wali kota yang memproses izin dan persetujuan tergantung lokasinya.

Peraturan ini berlaku sejak 7 Februari 2024 dan mencabut Permen PUPR 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Dasarnya antara lain UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 5/2021 tentang perizinan berbasis risiko. Aturan ini penting bagi usaha yang mengambil air dari sungai atau sumber lain untuk kebutuhan produksi, seperti industri minuman, perhotelan, perkebunan, atau kawasan industri. Periksa lebih dulu instansi yang berwenang atas lokasi pengambilan air.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengambilan air untuk usaha memerlukan izin atau persetujuan penggunaan SDA.
  • Instansi penerbit tergantung kewenangan atas wilayah sungai lokasi usaha.
  • Menggantikan Permen PUPR 01/PRT/M/2016.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).