Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Ditetapkan
- 2 Februari 2024
- Diundangkan
- 7 Februari 2024
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2024
- Sumber
- BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan berusaha untuk penggunaan sumber daya air serta persetujuan penggunaan sumber daya air. Kewenangan perizinan dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai wilayah sungai, sehingga menteri, gubernur, atau bupati/wali kota yang memproses izin dan persetujuan tergantung lokasinya.
Peraturan ini berlaku sejak 7 Februari 2024 dan mencabut Permen PUPR 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Dasarnya antara lain UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 5/2021 tentang perizinan berbasis risiko. Aturan ini penting bagi usaha yang mengambil air dari sungai atau sumber lain untuk kebutuhan produksi, seperti industri minuman, perhotelan, perkebunan, atau kawasan industri. Periksa lebih dulu instansi yang berwenang atas lokasi pengambilan air.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengambilan air untuk usaha memerlukan izin atau persetujuan penggunaan SDA.
- Instansi penerbit tergantung kewenangan atas wilayah sungai lokasi usaha.
- Menggantikan Permen PUPR 01/PRT/M/2016.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).