KBLI 35201 – Produksi Gas Alam dan Buatan
KBLI 35201 adalah kode kelompok “Produksi Gas Alam dan Buatan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3520 (Produksi dan Distribusi Bahan Bakar Gas melalui Jaringan) pada kategori D.
- Kode KBLI 2025
- 35201
- Judul resmi
- Produksi Gas Alam dan Buatan
Uraian resmi KBLI 35201
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar. dengan pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam,termasuk gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG); karbonasi dan gasifikasi batu bara; atau gas lainnya
- kegiatan produksi bahan bakar gas hidrogen yang dihasilkan melaluimetode elektrolisis, fotolisis, termokimia, biologis, geologis, dan metode lainnya, dengan memanfaatkan sumber energi baru dan terbarukan maupun sumber energi fosil
- kegiatan pengolahan bahan bakar biogas yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah yang pembuatannya disertai kegiatan peningkatan mutu gas,seperti pemurnian, pencampuran, dan proses lainnya
Kode lain dalam subgolongan 3520
Perizinan untuk KBLI 35201
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.