Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 35120 – Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

KBLI 35120 adalah kode kelompok “Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3512 (Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan) pada kategori D.

Kode KBLI 2025
35120
Judul resmi
Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
Kategori
D · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan Pokok
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan
351 · Pembangkitan, Transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik
Subgolongan
3512 · Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan

Uraian resmi KBLI 35120

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas pembangkit yang memproduksi listrik dari sumber energi terbarukan, seperti gas bahan bakar hayati (biofuel), tenaga air, tenaga angin di darat dan lepas pantai, tenaga surya fotovoltaik, serta energi termal, panas bumi dan pasang surut, gelombang, dan laut. Kelompok ini juga mencakup
  • aktivitas penjualan unit karbon (carbon credit) yang dilakukan oleh perusahaan pembangkit tenaga listrik. Kelompok ini tidak mencakup
  • produksi listrik dari sumber energi tidak terbarukan, lihat subgolongan 3511
  • produksi listrik melalui pembakaran limbah, lihat subgolongan 3821

Perizinan untuk KBLI 35120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.