Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 35402 – Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam

KBLI 35402 adalah kode kelompok “Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3540 (Aktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam) pada kategori D.

Kode KBLI 2025
35402
Judul resmi
Aktivitas Broker dan Agen Penjualan Gas Alam
Kategori
D · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan Pokok
35 · Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
Golongan
354 · Aktivitas Broker dan Agen untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam
Subgolongan
3540 · Aktivitas Broker dan Agen Penjualan untuk Tenaga Listrik dan Gas Alam

Uraian resmi KBLI 35402

Kelompok ini mencakup kegiatan agen penjualan gas yang mengatur penjualan bahan bakar gas melalui sistem distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain. Kelompok ini juga mencakup

  • kegiatan agen penjualan pertukaran kapasitas komoditas dan distribusi untuk bahan bakar gas. Kelompok ini tidak mencakup
  • penyimpanan dan distribusi atau penyediaan gas alam kepada pengguna melalui sistem utama oleh produsen (milik sendiri), lihat golongan 352
  • aktivitas jasa intermediasi untuk pengangkutan bahan bakar gas, lihat subgolongan 5231

Kode lain dalam subgolongan 3540

Perizinan untuk KBLI 35402

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.