KBLI 38110 – Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
KBLI 38110 adalah kode kelompok “Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3811 (Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya) pada kategori E.
- Kode KBLI 2025
- 38110
- Judul resmi
- Pengumpulan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
Uraian resmi KBLI 38110
Kelompok ini mencakup
- pengumpulan limbah atau sampah padat yang tidak berbahaya dalam wilayah setempat, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, kontainer sampah dan lain-lain, yang mungkin berisi berbagai material yang dapat dipulihkan
- pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang (dipisahkan atau tidak)
- pengumpulan limbah tidak berbahaya yang berasal dari hewan atau tumbuhan
- pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai
- pengumpulan sampah di tempat umum
- pengumpulan limbah konstruksi dan pembongkaran bangunan
- pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing
- pengumpulan sampah dari pabrik-pabrik industri
- pengoperasian fasilitas pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya. Kelompok ini tidak mencakup
- pengumpulan air limbah, lihat golongan pokok 37
- pengumpulah limbah yang berbahaya, lihat subgolongan 3812
- pengoperasian tempat untuk pembuangan dan penyimpanan permanen limbah tidak berbahaya, lihat subgolongan 3821
- pengoperasian fasilitas pemilahan sampah yang dapat dipulihkan, lihat subgolongan 3830
Perizinan untuk KBLI 38110
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.