Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 38122 – Pengumpulan Limbah Radioaktif

KBLI 38122 adalah kode kelompok “Pengumpulan Limbah Radioaktif” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3812 (Pengumpulan Limbah atau Sampah Berbahaya) pada kategori E.

Kode KBLI 2025
38122
Judul resmi
Pengumpulan Limbah Radioaktif
Kategori
E · Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Golongan Pokok
38 · Pengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
Golongan
381 · Pengumpulan Limbah atau Sampah
Subgolongan
3812 · Pengumpulan Limbah atau Sampah Berbahaya

Uraian resmi KBLI 38122

Kelompok ini mencakup pengumpulan limbah radioaktif yang dapat mencakup identifikasi, penanganan, pengemasan, dan pelabelan limbah radioaktif. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengangkutan limbah radioaktif ke pengelola limbah.

Kode lain dalam subgolongan 3812

Perizinan untuk KBLI 38122

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.