Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 38221 – Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya selain Limbah Radioaktif

KBLI 38221 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya selain Limbah Radioaktif” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3822 (Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya) pada kategori E.

Kode KBLI 2025
38221
Judul resmi
Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya selain Limbah Radioaktif
Kategori
E · Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
Golongan Pokok
38 · Pengumpulan, Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah; serta Aktivitas Pemulihan
Golongan
382 · Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah
Subgolongan
3822 · Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya

Uraian resmi KBLI 38221

Kelompok ini mencakup pembuangan dan pengolahan sebelum pembuangan dari limbah berbahaya serta sampah spesifik berbahaya nonradioaktif yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, termasuk bahan mudah meledak, bahan mudah teroksidasi, bahan yang mudah terbakar, bahan beracun, iritan, karsinogenik, korosif atau bahan yang dapat menyebabkan infeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya dan sampah spesifik nonradioaktif
  • pengolahan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan limbah terkontaminasi lainnya
  • pembakaran limbah berbahaya
  • pembuangan barang bekas seperti lemari es untuk menghilangkan limbah berbahaya

Kode lain dalam subgolongan 3822

Perizinan untuk KBLI 38221

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.