Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 27320

KBLI 27320 – Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya

KBLI 27320 adalah kode kelompok “Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2732 (Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
27320
Judul resmi
Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
27 · Industri Peralatan Listrik
Golongan
273 · Industri Kabel dan Perlengkapannya
Subgolongan
2732 · Industri Kabel dan Kawat Listrik dan Elektronik Lainnya

Uraian resmi KBLI 27320

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan kabel dan kawat dari baja, tembaga, atau aluminium yang berisolasi atau berpenyekat, seperti kabel listrik dan kabel telekomunikasi
  • pembuatan kabel komputer, kabel printer, dan kabel USB yang tidak dilengkapi konektor. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan (drawing) kawat baja atau logam lain tanpa isolasi, lihat subgolongan 2410 dan 2420
  • pembuatan kabel listrik yang dilengkapi kawat berisolasi dan konektor, lihat subgolongan 2790
  • pembuatan perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat subgolongan 2930

Perizinan untuk KBLI 27320

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 27320

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.