Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 15111

KBLI 15111 – Pengawetan Kulit

KBLI 15111 adalah kode kelompok “Pengawetan Kulit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1511 (Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
15111
Judul resmi
Pengawetan Kulit
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis
Golongan
151 · Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
Subgolongan
1511 · Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu

Uraian resmi KBLI 15111

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.

Kode lain dalam subgolongan 1511

Perizinan untuk KBLI 15111

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.