Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 17/2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
30 Juni 2025
Diundangkan
30 Juni 2025
Mulai berlaku
29 Agustus 2025
Sumber
BN 2025 (450): 141 hlm.; peraturan.go.id
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permendag 17/2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Barang yang diatur meliputi tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil; tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik; barang tekstil sudah jadi lainnya; serta pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. Untuk pos tarif tertentu, menteri dapat menentukan pelabuhan tempat pemasukan barang impor.

Peraturan ini masih berlaku dan merupakan bagian dari paket aturan impor per kelompok barang yang menyertai Permendag 16/2025. Sektor TPT termasuk yang paling ketat diawasi karena berkaitan dengan perlindungan industri dalam negeri. Bagi importir kain, garmen, atau produk batik, aturan ini menentukan izin impor dan pelabuhan masuk yang boleh dipakai, sehingga perlu dicek sebelum memesan barang dari luar negeri.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek apakah produk tekstil Anda wajib masuk melalui pelabuhan tertentu.
  • Produk batik dan motif batik memiliki pengaturan impor tersendiri.
  • Pastikan persetujuan impor terbit sebelum barang dikapalkan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).