KBLI 15112 – Penyamakan Kulit
KBLI 15112 adalah kode kelompok “Penyamakan Kulit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1511 (Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 15112
- Judul resmi
- Penyamakan Kulit
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis
Uraian resmi KBLI 15112
Kelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan sintetis (seperti kromium/chromium) atau bahan nabati menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, wet white, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, dan kulit chamois.
Kode lain dalam subgolongan 1511
Perizinan untuk KBLI 15112
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.