Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional
- Ditetapkan
- 17 Februari 2023
- Diundangkan
- 20 Februari 2023
- Mulai berlaku
- 20 Februari 2023
- Sumber
- BN.2023 (163)/209 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Peraturan BSN 1/2023 menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap SNI untuk sektor tekstil dan produk tekstil. Skema ini diperbarui untuk mengikuti pemutakhiran dan penambahan SNI acuan di sektor tersebut, dan menjadi pedoman lembaga sertifikasi dalam menilai produk. Skema ini juga menjadi dasar bagi lembaga sertifikasi dalam melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang sudah memperoleh sertifikat SNI.
Peraturan ini berlaku sejak 20 Februari 2023 dan mencabut Peraturan BSN 10/2019 tentang skema penilaian kesesuaian sektor tekstil beserta perubahannya. Bagi produsen dan importir produk tekstil yang terkena SNI wajib, misalnya pakaian bayi, skema ini menentukan cara memperoleh sertifikat SNI sebelum barang dapat diedarkan. Tanpa sertifikat SNI, barang yang diwajibkan SNI dapat tertahan saat masuk atau ditarik dari peredaran, sehingga sertifikasi perlu diurus lebih awal.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Produk tekstil ber-SNI wajib disertifikasi mengikuti skema terbaru.
- Aturan lama Peraturan BSN 10/2019 sudah dicabut.
- Importir perlu menyiapkan sertifikasi sebelum barang tiba.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).