Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 20131

KBLI 20131 – Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik

KBLI 20131 adalah kode kelompok “Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2013 (Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
20131
Judul resmi
Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Golongan
201 · Industri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar
Subgolongan
2013 · Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar

Uraian resmi KBLI 20131

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.

Kode lain dalam subgolongan 2013

Perizinan untuk KBLI 20131

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.