KBLI 20131 – Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik
KBLI 20131 adalah kode kelompok “Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2013 (Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 20131
- Judul resmi
- Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku Plastik
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Uraian resmi KBLI 20131
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino, poliamida, epoksi, silikon, poliuretana, polietilena (PE), polipropilena (PP), polistirena, polivinil klorida, selulosa asetat, selulosa nitrat, dan biopolimer, termasuk asam alginat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
Kode lain dalam subgolongan 2013
Perizinan untuk KBLI 20131
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.