Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 8 Februari 2022
- Diundangkan
- 10 Februari 2022
- Mulai berlaku
- 10 Februari 2022
- Sumber
- BN.2022/No.166, jdih.kemendag.go.id: 24 hlm.
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 7/2022 mengatur pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya (B2) di dalam negeri, yaitu bahan kimia tertentu yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan bila disalahgunakan, misalnya dipakai sebagai bahan tambahan pangan. Aturan ini mengatur pelaku usaha yang boleh mendistribusikan B2, alur distribusi dari importir atau produsen hingga pengguna akhir, kewajiban pelaporan, serta pengawasannya.
Peraturan ini mencabut Permendag 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya beserta perubahannya, dan telah diubah sebagian dengan Permendag 25/2024. Statusnya masih berlaku. Distributor bahan kimia, pengecer terdaftar, dan industri pengguna B2 perlu memastikan izin dan pencatatan distribusinya sesuai, karena penyaluran ke pihak yang tidak berhak dapat berujung sanksi. Pencatatan penerimaan dan penyaluran yang rapi juga memudahkan saat ada pemeriksaan dari pengawas perdagangan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Distribusi bahan berbahaya hanya boleh melalui pelaku usaha yang memenuhi ketentuan aturan ini.
- Pengguna akhir B2 perlu memastikan pemasoknya berizin dan tercatat.
- Cek perubahan terbaru melalui Permendag 25/2024 sebelum menyusun alur distribusi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permendag No. 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi Dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
- Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Diubah sebagian dengan
- Permendag No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).