Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
Beranda › Direktori KBLI 2025 › C Industri › KBLI 10219

KBLI 10219 – Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya

KBLI 10219 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1021 (Pengolahan dan Pengawetan Ikan) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10219
Judul resmi
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
102 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
1021 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan

Uraian resmi KBLI 10219

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti

  • kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan
  • produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan
  • produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia
  • pembuatan konsentrat tepung ikan
  • pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan
  • pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213

Kode lain dalam subgolongan 1021

Perizinan untuk KBLI 10219

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 10219

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.