KBLI 10216 – Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
KBLI 10216 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1021 (Pengolahan dan Pengawetan Ikan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10216
- Judul resmi
- Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pelumatan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
- Subgolongan
- 1021 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan
Uraian resmi KBLI 10216
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk menghasilkan daging lumatan atau surimi.
Kode lain dalam subgolongan 1021
- 10211Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
- 10212Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau Pemanggangan
- 10213Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
- 10214Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pemindangan
- 10215Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Fermentasi
- 10217Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan
- 10218Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk Olahan
- 10219Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Perizinan untuk KBLI 10216
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.