Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10213

KBLI 10213 – Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan

KBLI 10213 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1021 (Pengolahan dan Pengawetan Ikan) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10213
Judul resmi
Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pembekuan
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
102 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
1021 · Pengolahan dan Pengawetan Ikan

Uraian resmi KBLI 10213

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan tuna beku, ikan cakalang beku, dan kakap beku. Pembekuan yang dimaksud dapat dilakukan untuk ikan utuh maupun ikan yang dipotong, misalnya berupa filet, loin, saku, steik,

chunk, dan brown meat. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan ikan dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut, lihat kelompok 03300.

Kode lain dalam subgolongan 1021

Perizinan untuk KBLI 10213

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.