KBLI 10111 – Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
KBLI 10111 adalah kode kelompok “Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1011 (Kegiatan Rumah Potong Hewan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10111
- Judul resmi
- Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
- Subgolongan
- 1011 · Kegiatan Rumah Potong Hewan
Uraian resmi KBLI 10111
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Kode lain dalam subgolongan 1011
Perizinan untuk KBLI 10111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.