Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 33202

KBLI 33202 – Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri

KBLI 33202 adalah kode kelompok “Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3320 (Instalasi Mesin dan Peralatan Industri) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
33202
Judul resmi
Pembongkaran Mesin, Peralatan, dan Sistem Industri
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Golongan
332 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri
Subgolongan
3320 · Instalasi Mesin dan Peralatan Industri

Uraian resmi KBLI 33202

Kelompok ini mencakup kegiatan pembongkaran mesin, peralatan, dan sistem industri, baik perangkat keras maupun perangkat lunak, baik secara keseluruhan maupun sebagian dalam skala besar atau kecil. Kelompok ini tidak mencakup

  • instalasi, pemasangan, atau perangkaian/integrasi peralatan dan sistem industri, lihat kelompok 33201
  • pembongkaran bangunan sipil, lihat kategori F

Kode lain dalam subgolongan 3320

Perizinan untuk KBLI 33202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.