Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 19100

KBLI 19100 – Industri Produk Tanur Kokas

KBLI 19100 adalah kode kelompok “Industri Produk Tanur Kokas” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1910 (Industri Produk Tanur Kokas) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
19100
Judul resmi
Industri Produk Tanur Kokas
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
19 · Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi
Golongan
191 · Industri Produk Tanur Kokas
Subgolongan
1910 · Industri Produk Tanur Kokas

Uraian resmi KBLI 19100

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian tanur kokas
  • produksi kokas dan semikokas
  • produksi pitch dan pitch kokas
  • produksi gas tanur kokas (gas lampu)
  • produksi ter batu bara mentah dan ter lignit
  • pengaglomerasian kokas. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan briket batu bara, lihat subgolongan 1920
  • destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran, lihat kelompok 35202
  • pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja, lihat kelompok 24101-24103

Perizinan untuk KBLI 19100

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.