KBLI 10306 – Pengolahan Sari Buah-Buahan dan Sayuran
KBLI 10306 adalah kode kelompok “Pengolahan Sari Buah-Buahan dan Sayuran” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1030 (Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10306
- Judul resmi
- Pengolahan Sari Buah-Buahan dan Sayuran
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
Uraian resmi KBLI 10306
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran menjadi sari buah-buahan dan sayuran yang menghasilkan produk seperti jus buah-buahan dan sayuran, bubuk sari buah-buahan, konsentrat sari buah-buahan, konsentrat sari sayuran, serta nektar buah-buahan dan sayuran. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan sari buah-buahan dan sayuran menjadi produk turunannya. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembuatan konsentrat buatan, lihat kelompok 10799
- kegiatan pembuatan minuman rasa buah, lihat kelompok 11053
Kode lain dalam subgolongan 1030
- 10301Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10302Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10303Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10304Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10305Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10307Pembuatan Tempe Kedelai
- 10308Pembuatan Tahu Kedelai
- 10309Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-Buahan dan Sayuran
Perizinan untuk KBLI 10306
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 10306
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.