Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10305

KBLI 10305 – Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran

KBLI 10305 adalah kode kelompok “Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1030 (Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10305
Judul resmi
Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
103 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran
Subgolongan
1030 · Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran

Uraian resmi KBLI 10305

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan buahbuahan dan sayuran melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau

pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng, jamur dalam kaleng, dan wortel dalam kaleng. Kegiatan pengalengan yang dimaksud bukan hanya mencakup kegiatan pengemasan, tetapi merupakan proses pengawetan.

Kode lain dalam subgolongan 1030

Perizinan untuk KBLI 10305

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.