KBLI 10304 – Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran
KBLI 10304 adalah kode kelompok “Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1030 (Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10304
- Judul resmi
- Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
Uraian resmi KBLI 10304
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan yang menghasilkan produk siap konsumsi maupun produk input untuk kegiatan produksi berikutnya, seperti mangga beku, stroberi beku, dan kentang beku. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembekuan untuk umbi-umbian, misalnya pembekuan ubi kayu dan porang.
Kode lain dalam subgolongan 1030
- 10301Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10302Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10303Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10305Pengalengan Buah-Buahan dan Sayuran
- 10306Pengolahan Sari Buah-Buahan dan Sayuran
- 10307Pembuatan Tempe Kedelai
- 10308Pembuatan Tahu Kedelai
- 10309Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-Buahan dan Sayuran
Perizinan untuk KBLI 10304
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.