Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 17011

KBLI 17011 – Industri Bubur Kertas (Pulp)

KBLI 17011 adalah kode kelompok “Industri Bubur Kertas (Pulp)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1701 (Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
17011
Judul resmi
Industri Bubur Kertas (Pulp)
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
17 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas
Golongan
170 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas
Subgolongan
1701 · Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas

Uraian resmi KBLI 17011

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuhputihkan atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia; pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp; penghilangan tinta; dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas.

Kode lain dalam subgolongan 1701

Perizinan untuk KBLI 17011

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.