KBLI 17014 – Industri Kertas Khusus
KBLI 17014 adalah kode kelompok “Industri Kertas Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1701 (Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 17014
- Judul resmi
- Industri Kertas Khusus
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 17 · Industri Kertas dan Barang dari Kertas
Uraian resmi KBLI 17014
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan
asam/acid-proof paper, kertas pola, kertas tersalut, dan kertas celopan. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti pelapisan, pengglasiran, gumming, dan pelaminasian. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan kertas karbon dan stensil jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen, lihat kelompok 17099
- pembuatan kertas fotografi,lihat kelompok 20299
- pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper), lihat kelompok 23991
Kode lain dalam subgolongan 1701
Perizinan untuk KBLI 17014
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.