Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Ditetapkan
- 1 April 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN. 2021 No. 267, jdih.menlhk.go.id
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LHK 4/2021 memuat daftar jenis usaha dan kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Daftar ini dipakai untuk menentukan dokumen lingkungan mana yang harus disiapkan sesuai jenis dan skala usaha. Jenis dokumen lingkungan ditentukan oleh jenis kegiatan dan skala usahanya, misalnya luas lahan, kapasitas produksi, atau luas bangunan, sehingga data rencana usaha perlu disiapkan dengan jelas sejak awal.
Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021 dan mencabut Permen LHK P.38/2019 tentang jenis rencana usaha yang wajib AMDAL. Bagi pelaku usaha yang akan membangun pabrik, gudang, hotel, atau fasilitas lain, daftar ini adalah langkah awal: salah menentukan jenis dokumen lingkungan dapat menghambat persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha di OSS.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek jenis dan skala usaha Anda di daftar sebelum menyusun dokumen lingkungan.
- Usaha di luar daftar AMDAL atau UKL-UPL umumnya cukup dengan SPPL.
- Dokumen lingkungan yang tepat mempercepat izin di OSS.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).