Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025 › Kategori B

KBLI 2025 Kategori B – Pertambangan dan Penggalian

Kategori B memuat 44 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.

Cakupan kategori B

Kategori pertambangan dan penggalian mencakup pengambilan/ektstraksi mineral yang terbentuk secara alami dalam bentuk padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi), atau gas (gas alam), dari pertambangan, dasar laut, dan ekstraksi garam dari air laut, air garam, dan air asin (saline water) lainnya. Ekstraksi dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut, dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, benefisiasi dan konsentrasi bijih logam, pencairan gas alam. Aktivitas pertambangan diklasifikasikan ke dalam golongan pokok, golongan, dan subgolongan berdasarkan mineral utama yang dihasilkan. Golongan pokok 05, 06 berkaitan dengan pertambangan dan penggalian bahan bakar fosil (batu bara, lignit, minyak bumi, gas); golongan pokok 07, 08 berkaitan dengan bijih logam, berbagai macam mineral, dan bahan galian. Beberapa pengoperasian teknis pada kategori ini, terutama yang berkaitan dengan ekstraksi hidrokarbon, juga dapat dilakukan untuk pihak ketiga oleh unit khusus sebagai jasa industri, yang tercermin pada golongan pokok 09. Kategori ini tidak termasuk

  • proses pengolahan lebih lanjut material yang telah diekstraksi, lihat kategori C (industri)
  • penggunaan material yang telah diekstraksi tanpa adanya perubahan bentuk untuk tujuan konstruksi, lihat kategori F (konstruksi)
  • pengemasan air dalam botol (air alami dari mata air dan air mineral dari sumber mata air dan sumur, lihat 1105)
  • remediasi lokasi pertambangan, lihat subgolongan 3900
  • pengupasan lapisan tanah penutup dan pembentukan kontur lahan di lokasi pertambangan, lihat subgolongan 4312

Daftar kode

05 · Pertambangan Batu Bara dan Lignit

051 · Pertambangan Batu Bara

SUBGOLONGAN 0510 · Pertambangan Batu Bara

052 · Pertambangan Lignit

SUBGOLONGAN 0520 · Pertambangan Lignit

06 · Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam

061 · Pertambangan Minyak Bumi

SUBGOLONGAN 0610 · Pertambangan Minyak Bumi

062 · Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

SUBGOLONGAN 0620 · Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

07 · Pertambangan Bijih Logam

071 · Pertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi

SUBGOLONGAN 0710 · Pertambangan Pasir Besi dan Bijih Besi

072 · Pertambangan Bijih Logam yang Tidak Mengandung Besi

SUBGOLONGAN 0721 · Pertambangan Bijih Uranium dan Torium

SUBGOLONGAN 0722 · Pertambangan Bijih Logam Mulia

SUBGOLONGAN 0729 · Pertambangan Bijih Logam Lainnya yang Tidak

08 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya

081 · Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

SUBGOLONGAN 0810 · Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

089 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL

SUBGOLONGAN 0891 · Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk

SUBGOLONGAN 0892 · Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)

SUBGOLONGAN 0893 · Ekstraksi Garam

SUBGOLONGAN 0899 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL

09 · Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan

091 · Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

SUBGOLONGAN 0910 · Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam

099 · Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

SUBGOLONGAN 0990 · Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.