Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 06202 – Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

KBLI 06202 adalah kode kelompok “Pengusahaan Tenaga Panas Bumi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0620 (Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
06202
Judul resmi
Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
06 · Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
Golongan
062 · Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
Subgolongan
0620 · Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

Uraian resmi KBLI 06202

Kelompok ini mencakup kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi, termasuk lokasi di kawasan hutan, dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kelompok ini juga mencakup pemisahan mineral ikutan yang berasal dari kegiatan pengusahaan tenaga panas bumi. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik, lihat golongan pokok 35.

Kode lain dalam subgolongan 0620

Perizinan untuk KBLI 06202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.