Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.35, TLN No.6637, jdih.setkab.go.id : 60 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 25/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi mineral dan batubara, panas bumi, serta ketenagalistrikan. Di bidang minerba, pemegang IUP operasi produksi, IUPK operasi produksi, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk batubara yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri dapat memperoleh perlakuan royalti 0%, dengan pertimbangan kemandirian energi dan kebutuhan bahan baku industri. Di bidang panas bumi, pemegang izin wajib melakukan eksplorasi dalam jangka waktu tertentu bila wilayah kerjanya belum pernah dieksplorasi.
PP ini mencabut sebagian ketentuan PP 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, dan berlaku sejak 2 Februari 2021. Belum ada catatan perubahan atas PP ini. Bagi investor pertambangan batubara yang merencanakan hilirisasi, pengembang panas bumi, dan pelaku usaha ketenagalistrikan, PP ini memuat insentif dan kewajiban penting yang perlu diperhitungkan dalam studi kelayakan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Hilirisasi batubara di dalam negeri dapat memperoleh royalti 0%.
- Pemegang izin panas bumi wajib eksplorasi pada wilayah yang belum dieksplorasi.
- Mencakup juga ketentuan penyelenggaraan ketenagalistrikan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut sebagian
- PP No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 65, Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 84, Pasal 87, Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 6023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).